Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Eks Koruptor yang Sudah Ditarik Partai Tak Bisa Dicalonkan Lagi

Kompas.com - 18/09/2018, 15:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyebut, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg), caleg yang sudah ditarik mundur oleh partai tak bisa kembali maju nyaleg.

Hal itu lantaran masa pendaftaran caleg telah ditutup. Masa pergantian bakal caleg pun telah berakhir sejak 11 September 2018.

Hasyim mengatakan, ada bakal caleg eks koruptor yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU lantaran statusnya sebagai mantan napi korupsi, tapi kemudian sudah ditarik mundur oleh partainya sendiri.

Baca juga: Bawaslu Usul Foto Caleg Eks Koruptor Dipampang di TPS

Ada pula caleg eks koruptor yang pada masa pendaftaran dinyatakan TMS oleh KPU bukan karena statusnya sebagai mantan napi korupsi, tetapi juga langsung diganti oleh partai dengan caleg lainnya.

"Enggak otomatis (lolos). Kalau yang bersangkutan sudah ditarik partai, nggak bisa dipulihkan lagi," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Hasyim mengatakan, caleg eks koruptor yang kemungkinan dipulihkan statusnya dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS) adalah caleg yang pernah dinyatakan tidak lolos oleh KPU, tetapi kemudian mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan menang, serta belum ditarik partai.

"Yang memungkinkan dipulihkan adalah yang pernah di-TMS KPU kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu lalu menang," ujar Hasyim.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Nyaleg, MA Mengaku Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

Sebagaimana diketahui, sebelumnya terdapat puluhan bakal caleg mantan napi korupsi yang tidak diloloskan KPU lantaran statusnya sebagai eks koruptor, tetapi diloloskan oleh Bawaslu melalui sidang sengketa. Namun, atas putusan Bawaslu tersebut, KPU memilih menundanya sampai putusan MA terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg keluar.

Nantinya, KPU juga harus melihat dan mempelajari satu per satu kasus caleg eks koruptor yang bakal dipulihkan.

"Kalau kemudian di-TMS sebelum DCS, berarti kan yang bersangkutan belum masuk DCS. Apa kita perlu mengumumkan DCS lagi apa langsung DCT saja misalkan," tutur Hasyim.

Selain itu, KPU pun harus mempelajari dan menentukan nomor urut caleg yang akan dipulihkan. Sebab, saat caleg tersebut dinyatakan TMS oleh KPU beberapa waktu lalu, nomor urutnya telah digantikan oleh nomor urut caleg yang berada di urutan setelahnya.

"Sebelum DCT caleg nomor 2 naik jadi nomor 1 karena yang nomor 1 ini TMS. Nah kalau dikembalikan, mau ditaruh nomor berapa?" sambung dia.

Hal itu, kata Hasyim, nantinya akan dibicarakan dengan partai politik. Sebab, dalam hal ini partai politik yang punya wewenang.

Senin (17/9/2018) malam, KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Bersamaan dengan itu, KPU juga menerima salinan putusan uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua salinan putusan MA tersebut, akan dipelajari oleh KPU hari ini.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com