Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima 7,3 Juta Dollar AS, Novanto Mengaku Hanya Dapat 3,8 Juta Dollar AS

Kompas.com - 18/09/2018, 17:29 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku hanya menerima setengah dari 7,3 juta dollar Amerika Serikat dalam proyek pengadaan E-KTP pada 2010-2011.

Menurut Novanto, dari jumlah itu, sebesar 3,5 juta dollar AS mengalir kepada anggota DPR lainnya.

Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Yang diberikan Oka 2 juta dollar AS dan 1,8 dari JM (Johannes Marliem), sehingga total 3,8 juta dollar AS," ujar Setya Novanto kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Novanto Kembali Sebut 9 Nama Anggota DPR yang Diduga Terima Uang E-KTP

Dalam fakta persidangan, Novanto memeroleh uang sebesar 1,8 juta dollar AS dan 2,2 juta dollar AS melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.

Keduanya, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited.

Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Kemudian, Novanto disebut menerima sebesar 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Baca juga: Menurut Novanto, Pimpinan Banggar DPR Diberi Uang agar Setujui Anggaran E-KTP

Uang itu berasal dari Johannes Marliem, vendor produk biometrik yang mewakili perusahaan Biomorf.

Namun, menurut Novanto, uang yang mengalir melalui keponakannya itu tidak diberikan kepadanya.

Menurut dia, uang 3,5 juta dollar AS itu mengalir kepada sejumlah anggota DPR.

Saat dikonfrontasi di proses penyidikan, keponakannya mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.

Baca juga: Bayar Uang Pengganti, Novanto Tagih Utang kepada Teman-temannya

Masing-masing, yakni Chairuman Harahap 500.000 dollar AS, M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS, dan Ade Komarudin 700.000 dollar AS.

Kemudian, Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta dollar AS, dan Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari masing-masing 500.000 dollar AS.

"Mekeng dam Markus Nari diberikan di ruangan saya di ruang ketua fraksi Golkar. Ivan berikan atas perintah Andi 1 juta dollar AS," kata Novanto.

Selain itu, Olly Dondokambey 500.000 dollar AS, Mirwan Amir 500.000 dollar AS dan Tamsil Linrung.

Menurut Novanto, uang tersebut diberikan oleh Irvanto atas perintah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Waktu dikonfrontasi apakah pernah kasih uang ke saya, waktu itu Oka jawab tidak ada. Sedangkan, ponakan saya enggak pernah ada, saya tidak tahu apakah dia berikan ke saya atau pakai nama saya," kata Novanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com