JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Saat ini, rumusan PK sedang dikaji oleh tim penasehat hukum.
"Kami kan tentu ini pikirkan untuk PK ya, kami lihat perubahannya seperti apa," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Menurut Maqdir, saat ini tim pengacara sedang mempelajari putusan sebelumnya, termasuk soal nama anggota DPR lainnya yang diduga ikut menerima suap. Maqdir mengatakan, PK tersebut bisa jadi akan berpengaruh terhadap kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada Novanto.
Baca juga: Setya Novanto: Menurut Mbak Eni, Ada Uang ke Partai Golkar
"Itu kan uang besar. Apalagi kenyataannya bukan Pak Novanto saja yang terima duit itu. Kan enggak bisa seperti beli kacang," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, rencana PK sudah dibicarakan dengan Novanto. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan pasti apakah PK akan diajukan atau tidak.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
thanks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.