JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto akan menjual aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Hasil penjualan aset itu akan disetor ke rekening KPK untuk melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
"Tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh keluarga SN (Setya Novanto) dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Nama Setya Novanto di Antara Dua Kasus Korupsi yang Sedang Ditangani KPK
Di sisi lain, jaksa eksekutor KPK juga diberikan kuasa oleh keluarga Novanto untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah milik Novanto di Jatiwaringin, Bekasi.
"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," ujarnya.
Febri juga mengungkapkan, Novanto menyerahkan surat kuasa melalui istrinya, Deisti Astriani Tagor untuk pemindahbukuan salah satu rekening Novanto lainnya.
"Berikutnya akan kami lakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK," kata dia.
"Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap," sambung Febri.
Baca juga: Bayar Uang Pengganti, Setya Novanto Serahkan Kuasa Rekening Bank Miliknya ke KPK
Sebagai informasi, KPK sejauh ini telah menerima pembayaran uang pengganti dari Novanto sebanyak tiga kali.
Pertama sebesar Rp 5 miliar saat masih menjalani proses persidangan. Lalu, 100 ribu Dollar Amerika Serikat pada bulan Juni lalu.
Terakhir, sebesar Rp 1,1 miliar melalui pemindahbukuan dari rekening di Bank Mandiri ke rekening KPK.