Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koruptor Boleh "Nyaleg", Ini yang Harus Dilakukan Parpol, KPU, hingga Pemilih...

Kompas.com - 17/09/2018, 14:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan wakil rakyat yang bersih dan berintegritas.

Bahkan, meskipun Mahkamah Agung (MA) menggugurkan PKPU tentang larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif, harus ada filter agar wakil rakyat yang memperebutkan suara pada pemilihan anggota legislatif, bebas dari praktik korupsi.

Fickar menilai, ada langkah yang bisa dilakukan partai politik maupun masyarakat pemilih menyikapi hal ini.

Baca juga: Menkum HAM Harapkan Semua Pihak Terima Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Apa saja?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
"Pertama, dari partai politik dulu. Partai politik itu punya tanggung jawab untuk tidak mencalonkan calon legislatif yang merupakan eks koruptor dalam rangka menciptakan demokrasi yang bersih," ujar Fickar kepada Kompas.com, Senin (17/9/2018).

Dari sisi penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut dia, bisa mengeluarkan kebijakan untuk memfilter masuknya eks koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Sebut Publik Mesti Kritik UU Pemilu

Salah satu yang bisa dilakukan KPU adalah menjalankan perintah yang tertuang pada Undang-Undang Pemilu, yakni mengumumkan siapa saja calon wakil rakyat yang pernah terlibat perkara korupsi secara terbuka.

"Atau, mewajibkan setiap calon untuk mengumumkan status dirinya sendiri. Itu kan yang sebagaimana diperintahkan oleh UU Pemilu. Bahkan, kalau perlu pernyataan itu ditempel di setiap TPS wilayah calon tersebut," ujar Fickar. 

Terakhir, masyarakat atau pemilih harus bersikap cerdas dalam menentukan wakil rakyat yang dipilihnya.

Baca juga: Ada Usulan Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Ini Kata KPU

"Selebihnya, bola ada di tangan rakyat untuk memilih atau tidak memilih si bekas koruptor atau tindak pidana lainnya itu. Hasil pemilihan ini juga nantinya dapat mengindikasikan arah pragmatisme masyarakat," ujar Fickar.

Ia juga mengusulkan agar filter-filter tersebut ke depan tidak hanya dimasukkan pada level peraturan KPU, melainkan harus masuk dalam Undang-Undang Pemilu.

MA, melalui putusannya, menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/9/2018).

Kompas TV Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com