Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 11 Paket Sabu Dibungkus Kemasan Teh China

Kompas.com - 14/09/2018, 14:29 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus jaringan narkotika jenis metamfetamina atau yang sering disebut sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, dengan penyelidikan secara intensif selama dua minggu tim berhasil menangkap beberapa tersangka kasus narkoba.

“Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 12.18 WIB tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka SA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Eko melalui siaran pers yang diterima, Jumat (14/9/2018).

Eko menjelaskan, saat tersangka SA akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Barang bukti berupa 11 paket yang dilakban berisikan kemasan teh China bertuliskan “Guanyinwang” diduga berisi narkotika jenis metamfetamina (Sabu) dengan total berat masing-masing 1.040 kg,” ujar Eko.

Baca juga: 4 Fakta Gembong Sabu Mati Ditembak, Kena di Bokong hingga Perburuan Bandar Kelas Kakap

Lalu, papar Eko, tim melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan salah satu tersangka.

“Tersangka AR ditangkap di daerah pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berikut barang bukti satu buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 725 gram,” tutur Eko.

Eko membeberkan, kedua orang tersangka tersebut ternyata dikendalikan oleh seseorang. Oleh karena itu, tim dari Dittipidnarkoba melakukan pengembangan.

Sehingga, tutur Eko, pada Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DF di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Eko memaparkan, secara keseluruhan barang bukti yang disita aparat kepolisian adalah sabu seberat 16,35 kilogram.

Dari barang bukti yang telah disita tersebut, tutur Eko, aparat kepolisian telah menyelematkan anak bangsa dari barang haram tersebut.

“Jumlah jiwa yang diselamatkan 65.400 jiwa,” tutur Eko.

Baca juga: Simpan Sabu dan Senjata Api Aktif, Pekerja Swasta Diringkus Polisi

Nantinya pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut adalah

Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berarnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar ditambah sepertiga.

Serta pasal subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar ditambah sepertiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com