Salin Artikel

Polisi Temukan 11 Paket Sabu Dibungkus Kemasan Teh China

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, dengan penyelidikan secara intensif selama dua minggu tim berhasil menangkap beberapa tersangka kasus narkoba.

“Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 12.18 WIB tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka SA di Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujar Eko melalui siaran pers yang diterima, Jumat (14/9/2018).

Eko menjelaskan, saat tersangka SA akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Barang bukti berupa 11 paket yang dilakban berisikan kemasan teh China bertuliskan “Guanyinwang” diduga berisi narkotika jenis metamfetamina (Sabu) dengan total berat masing-masing 1.040 kg,” ujar Eko.

Lalu, papar Eko, tim melakukan pengembangan dan pada hari Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB berhasil mengamankan salah satu tersangka.

“Tersangka AR ditangkap di daerah pasar Minggu, Jakarta Selatan. Berikut barang bukti satu buah plastik bening diduga berisi sabu dengan berat 725 gram,” tutur Eko.

Eko membeberkan, kedua orang tersangka tersebut ternyata dikendalikan oleh seseorang. Oleh karena itu, tim dari Dittipidnarkoba melakukan pengembangan.

Sehingga, tutur Eko, pada Minggu (9/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DF di Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Eko memaparkan, secara keseluruhan barang bukti yang disita aparat kepolisian adalah sabu seberat 16,35 kilogram.

Dari barang bukti yang telah disita tersebut, tutur Eko, aparat kepolisian telah menyelematkan anak bangsa dari barang haram tersebut.

“Jumlah jiwa yang diselamatkan 65.400 jiwa,” tutur Eko.

Nantinya pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka tersebut adalah

Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berarnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.10 Miliar ditambah sepertiga.

Serta pasal subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp.800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar ditambah sepertiga.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/14292021/polisi-temukan-11-paket-sabu-dibungkus-kemasan-teh-china

Terkini Lainnya

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke