Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

Kompas.com - 13/09/2018, 19:43 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka yang diduga pelaku perdagangan manusia dengan korban perempuan ES (16), warga Sukabumi.

ES menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia secara ilegal. Dan saat bekerja untuk majikannya yang berkawarganegaraan Bangladesh, ES mengalami penyiksaan secara fisik. 

Penyiksaan yang dialami ES menjadi pintu masuk bagi Polri untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia. 

"Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan Imigrasi, kita melakukan pelacakan terhadap asal titik keluarnya korban ke luar negeri," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Panca Putra di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Buron Kasus Perdagangan Orang Tertangkap di Tanjungbalai

"Kita sudah mendalami, kita berhasil menangkap pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur ini," sambung dia.

Polisi menangkap lima orang yakni YL, JS, IM, ASA, dan T. Tiga inisial pertama ditangkap pada Jumat (7/9/2018) di sebuah kos-kosan di Jakarta Barat.

Dari penangkapan tiga tersangka awal, polisi mengembangkan kasus ini lalu menangkap ASA di Jakarta Timur dan keesokan harinya T ditangkap di Jambi. 

Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi kejahatannya. 

Ada yang bertugas untuk merayu korban dengan iming-iming pekerjaan, menjemput dan mengantarkan korban ke Malaysia.

Diketahui, ES menuju Malaysia melalui Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menggunakan kapal feri. ES masuk ke Malaysia, tepatnya di Kota Muar.

Dalam aksinya tersebut, para pelaku juga memalsukan dokumen identitas korban untuk membuat paspor, seperti surat keterangan perekaman KTP-el, akte kelahiran, dan Kartu Keluarga.

Komplotan ini memiliki agen di Malaysia, yang masih diburu keberadaannya. Mereka juga tidak beroperasi secara bersamaan. Ada yang baru melakukannya, ada pula yang sudah beberapa kali menjalankan kejahatan ini.

Misalnya, pelaku JS baru memulai aksinya pada Agustus 2018 dan sudah merekrut 5-6 orang. Sementara IM telah mengirim 30 orang dan telah beroperasi sejak September 2017.

Baca juga: Terlibat Perdagangan Orang dan Sebar Konten Pornografi, Dua Orang Ditangkap Bareskrim

Mereka juga menerima keuntungan yang jumlahnya beragam, berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 5 juta, tergantung apa yang dikerjakan.

Dari mereka, disita sejumlah barang bukti seperti 10 unit telepon seluler, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit CPU, 3 buku rekening beserta kartu ATM, blangko surat izin orangtua atau keluarga, dan blangko kosong akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.

Kelima tersangka akan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Denda yang dikenakan berjumlah Rp 300 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com