2. Kerusakan kategori mayor, yakni secara fungsi tidak dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi, tetapi masih dapat diperbaiki.
Misal: robek atau lubang besar pada bagian yang masih dapat diperbaiki, kerusakan pada resleting utama sehingga tidak dapat ditutup kembali, patah semua roda/kaki atau 75 persen roda/kaki tidak dapat berfungsi.
Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan atau penggantian.
3. Kerusakan kategori total damage, yakni secara fungsi sudah dapat digunakan dan tidak dapat diperbaiki.
Misal: Barang pecah/hancur total.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.