Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Koper Penumpang Rusak di Bagasi, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Kompas.com - 12/09/2018, 18:06 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengalaman yang tidak mengenakkan saat menggunakan moda transportasi udara adalah jika koper yang kita bawa mengalami kerusakan.

Kekesalan tentu bertambah jika kerusakan koper itu terjadi bukan karena kesalahan kita, tetapi terjadi saat proses di bagasi.

Salah satu penumpang Garuda Indonesia pun berbagi cerita tentang kopernya yang rusak setelah naik pesawat maskapai tersebut.

Melalui Insta Story, akun Instagram @rendharais mengunggah foto kopernya yang penyok. Akun dengan 23.000 followers itu heran dengan nasib sial yang dialaminya.

Dalam Insta Story itu, Rendha mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak Garuda Indonesia.

Menurut Rendha, Garuda berjanji akan menghubunginya paling tidak dalam tiga hari terhitung 11 September 2018.

Tanggapan Garuda Indonesia

Menanggapi kejadian itu, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia meminta maaf atas kejadian itu.

"Dalam hal ini Garuda Indonesia mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Ini menjadi review kami ke depan," ujar Ikhsan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: Per 30 Oktober 2018, Garuda Indonesia Tutup Rute Jakarta-London

Pihak Garuda Indonesia juga siap bertanggung jawab, termasuk jika harus mengganti koper yang sama dengan milik penumpang.

"Penggantian sedang diperoses, kami akan mengganti dengan barang yang sama," kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, ada beberapa prosedur yang dilakukan jika penumpang mengalami koper rusak di maskapai Garuda Indonesia.

Adapun bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan bagasi adalah:

1. Kerusakan kategori minor, yakni secara fungsi barang yang disimpan bagasi tersebut masih dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi.

Misal: robek atau lubang kecil, patah salah satu roda, patah handle, handle bengkok, lepas tali pengikat, kerusakan pada resleting utama namun masih dapat ditutup kembali, kerusakan resleting pada kantong samping, kerusakan kunci, kerusakan asesoris yang menempel pada koper.

Untuk kerusakan ini akan dilakukan perbaikan.

2. Kerusakan kategori mayor, yakni secara fungsi tidak dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi, tetapi masih dapat diperbaiki.

Misal: robek atau lubang besar pada bagian yang masih dapat diperbaiki, kerusakan pada resleting utama sehingga tidak dapat ditutup kembali, patah semua roda/kaki atau 75 persen roda/kaki tidak dapat berfungsi.

Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan atau penggantian.

3. Kerusakan kategori total damage, yakni secara fungsi sudah dapat digunakan dan tidak dapat diperbaiki.

Misal: Barang pecah/hancur total.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com