Salin Artikel

Viral Koper Penumpang Rusak di Bagasi, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Kekesalan tentu bertambah jika kerusakan koper itu terjadi bukan karena kesalahan kita, tetapi terjadi saat proses di bagasi.

Salah satu penumpang Garuda Indonesia pun berbagi cerita tentang kopernya yang rusak setelah naik pesawat maskapai tersebut.

Melalui Insta Story, akun Instagram @rendharais mengunggah foto kopernya yang penyok. Akun dengan 23.000 followers itu heran dengan nasib sial yang dialaminya.

Dalam Insta Story itu, Rendha mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak Garuda Indonesia.

Menurut Rendha, Garuda berjanji akan menghubunginya paling tidak dalam tiga hari terhitung 11 September 2018.

Tanggapan Garuda Indonesia

Menanggapi kejadian itu, Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia meminta maaf atas kejadian itu.

"Dalam hal ini Garuda Indonesia mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Ini menjadi review kami ke depan," ujar Ikhsan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/9/2018).

Pihak Garuda Indonesia juga siap bertanggung jawab, termasuk jika harus mengganti koper yang sama dengan milik penumpang.

"Penggantian sedang diperoses, kami akan mengganti dengan barang yang sama," kata Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, ada beberapa prosedur yang dilakukan jika penumpang mengalami koper rusak di maskapai Garuda Indonesia.

Adapun bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan bagasi adalah:

1. Kerusakan kategori minor, yakni secara fungsi barang yang disimpan bagasi tersebut masih dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi.

Misal: robek atau lubang kecil, patah salah satu roda, patah handle, handle bengkok, lepas tali pengikat, kerusakan pada resleting utama namun masih dapat ditutup kembali, kerusakan resleting pada kantong samping, kerusakan kunci, kerusakan asesoris yang menempel pada koper.

Untuk kerusakan ini akan dilakukan perbaikan.

2. Kerusakan kategori mayor, yakni secara fungsi tidak dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi, tetapi masih dapat diperbaiki.

Misal: robek atau lubang besar pada bagian yang masih dapat diperbaiki, kerusakan pada resleting utama sehingga tidak dapat ditutup kembali, patah semua roda/kaki atau 75 persen roda/kaki tidak dapat berfungsi.

Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan atau penggantian.

3. Kerusakan kategori total damage, yakni secara fungsi sudah dapat digunakan dan tidak dapat diperbaiki.

Misal: Barang pecah/hancur total.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/18060641/viral-koper-penumpang-rusak-di-bagasi-ini-penjelasan-garuda-indonesia

Terkini Lainnya

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke