JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan nama Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik, tak akan masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Menurut KPU, M Taufik tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Taufik sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Hal itu lantaran status M Taufik sebagai mantan narapidana korupsi. Berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 3018 pasal 4 ayat 3, mantan napi korupsi dilarang maju sebagai wakil rakyat.
Sementara Bawaslu, dalam memutus sengketa, berpegang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi.
Sejak masa verifikasi bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS sebagai bacaleg sehingga tak dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS).
Baca juga: Taufik Laporkan 7 Komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya
Oleh karenanya, KPU memastikan tak akan menetapkan Taufik sebagai caleg, serta tidak memasukan namanya di DCT 20 September 2018 mendatang.
"Kan dia dari DCS sudah TMS," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Ilham menjelaskan, bacaleg yang ditetapkan menjadi caleg namanya harus masuk ke DCT. Dalam kasus M Taufik, kesempatan untuk bisa ditetapkan sebagai caleg hanya jika uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU menyatakan larangan mantan napi korupsi untuk "nyaleg" menyimpang dari UU Pemilu.
Seperti diketahui, saat ini tengah dilakulan uji materi PKPU di MA. Namun proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dia (M Taufik) harus masuk di DCT, tapi kan dia sekarang betul-betul ditolak. Dia kan musti mengajukan (uji materi) PKPU," tutur Ilham.
Sementara itu, MA sampai saat ini masih mempelajari materi gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU tersebut.
Baca juga: Laporan Taufik ke DKPP dan Kekehnya KPU Tunda Perintah Bawaslu
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis hakim untuk perkara gugatan JR PKPU telah ditetapkan, tetapi belum memutuskan kapan akan menggelar sidang.
"Majelis sudah ditetapkan, kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya," jelas Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.