JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 merupakan terobosan hukum dalam persoalan bakal calon korupsi (bacaleg) mantan narapidana korupsi.
Seperti diketahui, pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai wakil rakyat.
"Menurut kami ya itu terobosan hukum dan ini sudah kami lakukan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Namun demikian, pedoman KPU itu tak sejalan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengklaim berpegang pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, yang tidak mengatur soal larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
Baca juga: Menunggu Komitmen Parpol Coret Caleg Eks Koruptor...
Oleh karenanya, Bawaslu meloloskan bacaleg mantan napi korupsi melalui sidang sengketa. Terhitung hingga Senin (10/9/2018), ada 38 bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu.
Namun demikian, KPU memilih untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Penundaan dilakukan hingga Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.
Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Hal ini lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilham mengatakan, saat ini pihaknya bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah berupaya bertemu dengan MA untuk audiensi. Dari langkah tersebut diharapkan persoalan PKPU dan bacaleg mantan napi korupsi itu bisa terselesaikan.
"Salah satu pertemuan tripartit antara kami, Bawaslu dan DKPP adalah salah satunya kita membuat surat ke MA untuk kami kmudian bertemu audiensi terakit dengan MA," ujar Ilham.
Jika kelak MA telah mengambil keputusan terhadap uji materi, kata Ilham, KPU akan menjalankan putusannya.
"Sampai dengan PKPU dinyatakan tidak sesuai dengan perundang-undangan (Pemilu), baru kami kemudian (menjalankan putusan)," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.