Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hormati M Taufik, KPU Tetap Tunda Putusan Bawaslu

Kompas.com - 11/09/2018, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati pendapat Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, yang menyebut KPU DKI seharusnya menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan tersebut soal diloloskannya Taufik sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta, meski berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Meski menghormati pendapat Taufik, tetapi KPU tetap pada pendiriannya, menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Kita menghormati pendapat Pak Taufik. Tetapi, di atas segala-galanya, kami berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Baca juga: KPU Pastikan Nama M Taufik Tak Akan Masuk DCT

Wahyu mengatakan, selama belum ada putusan MA yang menyatakan PKPU tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka KPU menganggap PKPU masih sah dan berlaku.

Apalagi, PKPU telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wahyu menilai, KPU DKI Jakarta telah bekerja secara benar, yaitu menunda putusan Bawaslu dan tetap menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

"Yang perlu dicatat, KPU DKI Jakarta sudah bekerja benar sesuai dengan Peraturan (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019," ujar Wahyu.

Pada masa pendaftaran bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS oleh KPU lantaran dirinya berstatus sebagai mantan napi korupsi.

Dalam bekerja, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Taufik lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta atas putusan KPU tersebut.

Berpegang pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tak melarang mantan napi korupsi nyaleg, Bawaslu meloloskan Taufik sebagai bacaleg.

Baca juga: Taufik Laporkan 7 Komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya

Namun, KPU RI memerintahkan KPU DKI Jakarta menunda putusan Bawaslu, sampai ada putusan MA terhadap uji materi PKPU.

Seperti diketahui, saat ini tengah dilakukan uji materi PKPU di MA.

Namun, proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak terima pada langkah KPU, Taufik lantas melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik, Jumat (7/9/2018).

Tidak cukup sampai di situ, Taufik juga melaporkan seluruh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018), lantaran mereka tak mau menjalankan putusan Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com