JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati pendapat Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, yang menyebut KPU DKI seharusnya menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Putusan tersebut soal diloloskannya Taufik sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta, meski berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.
Meski menghormati pendapat Taufik, tetapi KPU tetap pada pendiriannya, menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Kita menghormati pendapat Pak Taufik. Tetapi, di atas segala-galanya, kami berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Wahyu mengatakan, selama belum ada putusan MA yang menyatakan PKPU tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka KPU menganggap PKPU masih sah dan berlaku.
Apalagi, PKPU telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wahyu menilai, KPU DKI Jakarta telah bekerja secara benar, yaitu menunda putusan Bawaslu dan tetap menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.
"Yang perlu dicatat, KPU DKI Jakarta sudah bekerja benar sesuai dengan Peraturan (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019," ujar Wahyu.
Pada masa pendaftaran bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS oleh KPU lantaran dirinya berstatus sebagai mantan napi korupsi.
Dalam bekerja, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.
Taufik lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta atas putusan KPU tersebut.
Berpegang pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tak melarang mantan napi korupsi nyaleg, Bawaslu meloloskan Taufik sebagai bacaleg.
Namun, KPU RI memerintahkan KPU DKI Jakarta menunda putusan Bawaslu, sampai ada putusan MA terhadap uji materi PKPU.
Seperti diketahui, saat ini tengah dilakukan uji materi PKPU di MA.
Namun, proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak terima pada langkah KPU, Taufik lantas melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik, Jumat (7/9/2018).
Tidak cukup sampai di situ, Taufik juga melaporkan seluruh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018), lantaran mereka tak mau menjalankan putusan Bawaslu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/11/16302191/meski-hormati-m-taufik-kpu-tetap-tunda-putusan-bawaslu