Portal yang dibangun Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2015 ini akan menyediakan sistem pelayanan tunggal bagi WNI di seluruh Perwakilan RI.
Portal ini merupakan kali pertama dalam sejarah, Indonesia memiliki satu standar layanan WNI dan satu data WNI di luar negeri.
Melalui portal ini, Kementerian Luar Negeri akan memiliki sistem pelayanan WNI yang seragam di seluruh Perwakilan RI, terintegrasi dengan seluruh pusat data nasional terkait, dapat menerbitkan NIK di luar negeri dan dapat menerbitkan dokumen catatan sipil bagi WNI sebagaimana halnya WNI di dalam negeri.
WNI juga memiliki opsi untuk mengajukan permohonan dokumen pelayanan secara daring seperti yang dilakukan Daya, maupun dengan mendatangani Perwakilan RI seperti yang dilakukan Subhan.
Seoul dipilih menjadi tempat peluncuran sistem ini karena Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan jumlah WNI yang relatif banyak.
Baca juga: Bos Perusahaan Korea Puji Indonesia yang Sukses Selenggarakan Asian Games 2018
Terdapat sekitar 40 ribu WNI di Korea Selatan yang sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran di sektor formal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.161 WNI sudah melaporkan diri secara online sejak sistem ini pertama kali diuji coba awal akhir Juli 2018 lalu.
Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Lalu, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi, dan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.