Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran HAM Rumoh Geudong, Tak Ada Alasan Kejaksaan Agung untuk Diam

Kompas.com - 10/09/2018, 12:08 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bola penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Rumoh Geudong kini ada di Kejaksan Agung.

Komnas HAM telah menyerahkan hasil penyelidikan peristiwa yang terjadi di Pidie, Aceh, pada rentang 1989-1998 itu ke Kejaksaan Agung.

Dalam laporannya, Komnas HAM menyebutkan telah terjadi pelanggaran HAM berat yang diduga dilakukan aparat.

Sejak 2013, penyelidikan pelanggaran HAM di Aceh ini kembali dilakukan Komnas HAM.

Dikutip dari Harian Kompas, 9 September 2018, laporan penyelidikan kasus tersebut selesai pada Agustus 2018 dan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada 28 Agustus 2018.

Direktur Imparsial Al Araf menilai, tak ada alasan Kejaksaan Agung untuk tidak memproses hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut.

Alasannya, fakta-fakta terjadi pelanggaran HAM berat peristiwa tersebut sudah terungkap dalam hasil penyelidikan Komnas HAM.

“Saya rasa para pelakunya pun mereka yang pernah terlibat pada tahun pertama 1989 mungkin sekarang masih hidup,” ujar Araf, di Kantor Imparsial, Minggu (9/9/2018).

“Saksinya pun masih ada tadi kurang lebih ada 65 dan penyelidikannya pun sudah dilakukan sehingga tidak ada dalih persoalan teknis hukum yang dijadikan alasan oleh Kejaksaan Agung untuk tidak memproses kasus ini,” sambung dia.

Menurut Al Araf, dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM belakangan ini, Kejaksaan Agung selalu sembunyi di balik kurangnya alat bukti.

Menurut dia, alasan itu tidak cukup kuat untuk dijadikan dalih negara tidak menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Oleh karena itu, untuk peristiwa Rumoh Geudong, Al Araf menilai, pemerintah dan DPR perlu mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini.

Saat operasi militer di Aceh, Komnas HAM menyampaikan bahwa aparat melakukan penyiksaan, pelecehan seksual, penghilangan orang secara paksa hingga pembunuhan kepada warga Pidie. Peristiwa itu terjadi di tempat yang disebut Rumoh Geudong.

Menurut data Kontras, tercatat 10 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis, lainnya masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung dan pihak lainnya untuk segera dituntaskan.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Pusat Selalu Cawe-cawe Untuk Perbaikan Jalan Daerah

Nasional
Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Idrus Marham Bantah Koalisi Prabowo Ingin Jegal Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Jokowi Ungkap Kementan Akan Penuhi Kebutuhan Pompa untuk 7.600 Hektare Sawah di Kotawaringin Timur

Nasional
Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Menko Polhukam Sebut TNI-Polri dan BIN Harus Sakti Jelang Pilkada

Nasional
Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

Nasional
KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

Nasional
MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

Nasional
PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

Nasional
MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com