JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan dua alasan mengapa pihaknya merumuskan draf tolok ukur kepatuhan kementerian dan lembaga terhadap rekomendasi soal HAM.
Taufan menjelaskan, tolok ukur tersebut akan meningkatkan kinerja lembaganya dalam memberikan rekomendasi terkait kasus pelanggaran HAM.
"Kita harus jujur mengakui selama ini rekomendasi Komnas HAM itu juga tidak cukup detail, sehingga mereka (kementerian/lembaga) bingung ini kemana nanti," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
"Jadi internal kita akui (lemah), maka ini (tolok ukur) juga jadi perbaikan tata kelola kami," terangnya.
Selain itu, selama ini belum ada aturan yang mengharuskan kementeran dan lembaga mematuhi rekomendasi Komnas HAM. Parameter tersebut diharapkan bisa berfungsi sebagai regulasi.
"Ikatan yang membuat mereka patuh pada rekomendasi itu tidak terlalu jelas sehingga mereka berpikir kita abaikan saja tidak apa-apa, atau sebaliknya kalau kita patuhi apa rewardnya buat kami," tutur dia.
Parameter tersebut diharapkannya dapat menegakkan prinsip HAM dalam pemerintahan sekaligus memperbaiki tata kelola Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Rumuskan Parameter Kepatuhan Kementerian/Lembaga
"Mudah-mudahan kondisi HAM di Indonesia akan lebih baik sekaligus memperbaiki juga tata kelola kelembagaan kami supaya dalam pemantauan, pengkajian, rekomendasinya lebih terarah dan terfokus," jelas Ahmad.
Draf tersebut masih dalam tahap diskusi antara Komnas HAM dengan kementerian dan lembaga terkait.
Targetnya, dalam enam bulan ke depan, draf tersebut sudah harus selesai. Nantinya, draf tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Komnas HAM.