Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumuskan Parameter Kepatuhan bagi Kementerian dan Lembaga, Ini Tujuan Komnas HAM

Kompas.com - 07/09/2018, 21:15 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan dua alasan mengapa pihaknya merumuskan draf tolok ukur kepatuhan kementerian dan lembaga terhadap rekomendasi soal HAM.

Taufan menjelaskan, tolok ukur tersebut akan meningkatkan kinerja lembaganya dalam memberikan rekomendasi terkait kasus pelanggaran HAM.

"Kita harus jujur mengakui selama ini rekomendasi Komnas HAM itu juga tidak cukup detail, sehingga mereka (kementerian/lembaga) bingung ini kemana nanti," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

"Jadi internal kita akui (lemah), maka ini (tolok ukur) juga jadi perbaikan tata kelola kami," terangnya.

Selain itu, selama ini belum ada aturan yang mengharuskan kementeran dan lembaga mematuhi rekomendasi Komnas HAM. Parameter tersebut diharapkan bisa berfungsi sebagai regulasi. 

"Ikatan yang membuat mereka patuh pada rekomendasi itu tidak terlalu jelas sehingga mereka berpikir kita abaikan saja tidak apa-apa, atau sebaliknya kalau kita patuhi apa rewardnya buat kami," tutur dia.

Parameter tersebut diharapkannya dapat menegakkan prinsip HAM dalam pemerintahan sekaligus memperbaiki tata kelola Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Rumuskan Parameter Kepatuhan Kementerian/Lembaga

"Mudah-mudahan kondisi HAM di Indonesia akan lebih baik sekaligus memperbaiki juga tata kelola kelembagaan kami supaya dalam pemantauan, pengkajian, rekomendasinya lebih terarah dan terfokus," jelas Ahmad.

Draf tersebut masih dalam tahap diskusi antara Komnas HAM dengan kementerian dan lembaga terkait.

Targetnya, dalam enam bulan ke depan, draf tersebut sudah harus selesai. Nantinya, draf tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Komnas HAM.

Kompas TV Pernyataan Choirul ini sekaligus meminta TNI menahan pengerahan Koopsusgab untuk membantu polri menangani terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com