Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto menemui tersangka Eni Maulani Saragih saat keduanya berada di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto sedang diperiksa sebagai saksi, sehingga ditahan untuk sementara di Rutan KPK.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta konfirmasi kepada Eni atas berita bahwa ada uang yang diterima dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang itu disebut digunakan untuk kepentingan musyawarah nasional Partai Golkar.
Hal itu diceritakan pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Minggu (9/9/2018).
Menurut Maqdir, saat itu Eni mengakui bahwa ada uang pinjaman sebesar Rp2 milyar dari Kotjo.
"Ibu Eni kepada Pak Novanto menyatakan, ada bukti penggunaan uang dari Pak Kotjo untuk kepentingan partai," ujar Maqdir.
Bagaimana berita selengkapny? Baca juga: Pengacara Novanto: Uang Rp 2 Miliar untuk Munaslub Golkar Pinjaman dari Kotjo