Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri Disebut Tidak Punya Hak Apa Pun, kecuali Dana Pensiun

Kompas.com - 05/09/2018, 15:27 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Munculnya polemik penagihan 3.226 barang milik negara (BMN) yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga menyita perhatian masyarakat.

Meskipun Roy Suryo menyangkal dirinya membawa barang yang ditagih, Kemenpora akan tetap menuntaskan kasus ini dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalu, seperti apa sebenarnya hak yang dimiliki mantan menteri?

Menurut keterangan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir, seorang mantan menteri memang tidak memiliki hak apa pun, termasuk menguasai BMN yang pernah menjadi kewenangannya saat menjabat.

"Sesuai Undang-Undang Tahun 1980, hanya (menerima) pensiun," ujar Mudzakir kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Menurut Mudzakir, aturan hukum yang ada hanya mengatur tentang hak keuangan/administratif pemimpin dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara beserta mantan pemimpin dan anggotanya.

Baca juga: 4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo

Aturan soal pensiun mantan menteri

Ilustrasi dana pensiunDok. HaloMoney.co.id Ilustrasi dana pensiun
Ketentuan mengenai hak pensiun mantan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 

Hal itu tertuang di Bab V tentang pensiunan. Dalam Pasal 10 misalnya, disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan terhormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Mengacu pada ketentuan ini, menteri yang diberhentikan secara tidak hormat, misalnya tersandung skandal korupsi atau melanggar hukum, tidak akan mendapatkan hak pensiun dari negara.

Untuk besaran dana pensiun yang diterima mantan menteri minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun atau gaji terakhir yang diterima saat menjabat, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Mantan menteri yang menerima pensiunan maksimal adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negara. Ini disebabkan keadaan jasmani atau rohani yang terganggu akibat menjalankan tugas dinas.

Baca juga: Kata Roy Suryo soal 3.226 Barang Milik Negara yang Ditagih Kemenpora

Dana pensiunan ini langsung diberikan pada bulan pertama setelah menteri terkait lepas dari jabatan fungsionalnya dan diberhentikan apabila penerima meninggal dunia (empat bulan setelah meninggal) atau diangkat menjadi pejabat eksekutif (langsung di bulan berikutnya).

Setelah mantan menteri meninggal, uang pensiun akan tetap diterima oleh istri atau suaminya yang masih hidup dengan besaran setengah dari uang pensiun sebelumnya. Uang ini disebut sebagai pensiunan janda/duda dan diberikan pada bulan ke lima setelah kematian.

Apabila istri/suami mantan menteri penerima pensiun janda/duda memutuskan untuk menikah kembali, uang pensiun dengan besaran yang sama akan diberikan kepada anak dari mantan menteri yang berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, atau belum menikah.

Untuk peraturan lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.

Kompas TV Roy Suryo diminta untuk mengembalikan barang-barang tersebut yang seharusnya telah ia kembalikan 4 tahun silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com