KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal bakal caleg eks koruptor. Bawaslu mengacu pada UU Pemilu yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Bawaslu kemudian mengabulkan gugatan para caleg eks koruptor yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
KPU berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Pemerintah kemudian mempertemukan KPU, Bawaslu dan DKPP membahas polemik tersebut.
Mereka meminta agar MA segera memutuskan uji materi agar menjadi acuan.
"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan yang cukup panjang tadi, pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan apakah peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan," kata Menko Polhukam Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.