Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 04/09/2018, 20:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung masih menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Sejumlah mantan koruptor yang ingin menjadi caleg menggugat PKPU tersebut dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu tidak ada larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Baca juga: Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, proses uji materi masih dihentikan sementara karena uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi juga belum selesai.

“Jadi perkara yang diajukan di Mahkamah Agung harus selesai di Mahkamah Konstitusi,” ujar Suhadi daat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Ada dua uji materi UU Pemilu yang telah didaftarkan di MK, yakni terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Siap Jalankan Putusan MA soal Caleg Eks Koruptor

Suhadi menegaskan, MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai, meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.

Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

Jadi, menurut Suhadi, seharusnya MK yang segera memutuskan gugatan tersebut agar MA bisa memutuskan.

“Seharusnya yang didesak itu Mahkamah Konstitusi, karena lokomotifnya. Lokomotifnya di sana (MK) setelah itu kalau di sana sudah putus semua, maka proses uji materi PKPU akan sendiri berjalan,” kata Suhadi.

MA, lanjut Suhadi, merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah

Dalam Pasal 53 UU tersebut, dijelaskan MK harus memberitahukan permohonan uji materi yang masuk ke MK, kepada MA.

Pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah perkara uji materi didaftarkan ke MK.

Selain itu di Pasal 55 UU juga mengatur bahwa uji materi terhadap aturan perundangan yang ada di MA wajib dihentikan sementara manakala ada proses uji materi terhadap undang-undang yang ada di atasnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com