JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memprediksi daftar jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang lolos menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) 2019 akan bertambah.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan berapa jumlah eks koruptor yang akan lolos melalui mekanisme pengajuan sengketa.
"Kemungkinan bertambah, bertambah. Nanti Jateng (Jawa Tengah) juga keluar, nanti ada," ujar Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Bawaslu sudah meloloskan belasan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Menurut Bagja, sebagai warga negara, eks koruptor juga memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Ia mengatakan, sikap Bawaslu tersebut sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945.
Pasal 28 J UUD 1945 menyatakan, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Di sisi lain, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan dinilai Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PKPU tentang Pencalonan melarang partai politk mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg.
Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU
Namun, pelarangan tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu.
Oleh sebab itu, kata Bagja, Bawaslu berpedoman pada UU Pemilu saat meloloskan eks koruptor menjadi bacaleg.
"Kami enggak mau ini, tapi kemungkinan bertambah," kata Bagja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.