JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung telah merugikan negara Rp 4,58 triliun.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin menghilangkan hak tagih negara kepada Sjamsul Nursalim.
Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004. Sjamsul salah satu debitur yang memeroleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Bank Indonesia.
Baca juga: Jaksa KPK: Syafruddin Mengklaim Megawati Setuju Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim
Hal itu dikatakan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Syafruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018).
"Menurut keterangan ahli, dengan terbitnya SKL, maka hak tagih menjadi hilang. Kalau sudah dinyatakan lunas, maka utang tidak bisa lagi ditagihkan. Makna yuridis hak tagih menjadi hilang," ujar jaksa KPK I Wayan Riana saat membaca surat tuntutan.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin dimulai sejak mengusulkan penghapusbukuan utang petambak yang dijamin oleh dua perusahaan milik Sjamsul Nursalim, yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Padahal, menurut jaksa, Syafruddin mengetahui dan menyadari bahwa Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang petambak kepada BPPN.
Usulan penghapusbukuan itu ditindaklanjuti oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Akibatnya, utang petambak atau plasma dinyatakan tidak dapat lagi ditagihkan kepada perusahaan inti, yakni PT DCD dan WM.
Baca juga: Syafruddin Merasa Tak Ada Laporan soal Misrepresentasi Utang Sjamsul Nursalim
"Dengan adanya usulan terdakwa yang diikuti KKSK, maka penagihan utang pada Sjamsul atau PT DCD selaku inti jadi tidak berlaku," kata Wayan.
Menurut jaksa, penghapusbukuan itu sebenarnya tidak menghilangkan hak tagih negara sebesar Rp 4,8 triliun pada Sjamsul Nursalim. Namun, pasca penghapusbukuan, terdakwa malah menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir dengan Sjamsul Nursalim.
Sjamsul dinilai telah memenuhi perjanjian. Selain itu, Syafruddin mengabaikan hak tagih dengan menandatangani Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Sjamsul Nursalim.