Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syafruddin Merasa Tak Ada Laporan soal Misrepresentasi Utang Sjamsul Nursalim

Kompas.com - 23/08/2018, 14:04 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung merasa tidak ada laporan tentang misrepresentasi yang dilakukan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004.

Hal itu dikatakan Syafruddin saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan, apakah Syafruddin pernah menerima laporan dari tim bantuan hukum (TBH) pada 29 Mei 2002.

Baca juga: Sidang BLBI, Menurut Ahli BPK Sjamsul Nursalim Cedera Janji

Syafruddin mengakui pernah menerima laporan kajian TBH terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham Sjamsul Nursalim.

Namun, menurut dia, tidak ada laporan TBH bahwa Sjamsul telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan utang para petambak udang.

"Tidak ada. Di rekomendasi tidak ada (misrepresentasi). Kalau di dalam kajian bisa saja disebut ini ada yang sudah selesai, ini ada yang belum," ujar Syafruddin.

Baca juga: BPK Temukan 4 Penyimpangan Pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim

Menurut Syafruddin, laporan TBH tertuang dalam dokumen yang cukup tebal. Laporan itu sebenarnya ditujukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Syafruddin mengaku tidak membaca secara lengkap dokumen tersebut.

"Itu kan laporan tebal. Ada kajian LGS dan TBH. Kalau ditanya apa kami baca, ya tidak. Kami baca rekomendasinya saja," kata Syafruddin.

Dalam persidangan sebelumnya, diketahui bahwa firma hukum LGS diminta oleh BPPN untuk melakukan kajian hukum terhadap salah satu obligor BLBI, yakni BDNI dan Sjamsul Nursalim.

Selain mengkaji, tim LGS juga diminta untuk membuat suatu pendapat hukum atas perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA).

Baca juga: Otto Hasibuan: Bagi Saya Sjamsul Nursalim Tidak Butuh SKL BLBI

MSAA merupakan perjanjian penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan jaminan aset obligor.

Laporan kajian hukum dan pendapat hukum dua kali dikeluarkan, yakni pada tahun 2000 dan 14 Maret 2002.

Dalam dua laporan itu, diketahui bahwa Sjamsul belum memenuhi perjanjian MSAA.

Pertama, Sjamsul tidak mengungkap bahwa utang petambak kepada BDNI sebesar Rp 4,8 triliun sebenarnya dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Kedua perusahaan penjamin itu adalah perusahaan milik Sjamsul Nursalim.

Selain itu, tim bantuan hukum menemukan bahwa utang petani tambak kepada BDNI tergolong sebagai kredit macet dan tidak bisa ditagih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com