Terlepas dari semua perdebatan di atas, satu hal yang patut dijaga, marwah demokrasi tak boleh dibungkam. Gerakan masyarakat sipil, selama tidak melanggar aturan, termasuk juga bukan makar, tak boleh dikebiri.
Apa pun itu, #2019GantiPresiden atau #2019TetapJokowi harus diliat sebagai gerakan masyarakat sipil. Pagarnya adalah undang-undang. Mereka yang melanggar undang-undang bisa dihukum. Organisasi yang melanggar undang-undang pun bisa dibubarkan.
Kita telah bersepakat bahwa Indonesia adalah negara konstitusi, bukan negara kekuasaan atau negara agama!
Saya Aiman Witjaksono,
Salam!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.