Pelarangan acara juga berlangsung secara masif, kata dia. Dhani merasa pergerakannya dibatasi termasuk saat ia ingin bersalaman dengan para pendukungnya.
Dhani menengarai Badan Intelijen Negara (BIN) berada dibalik ini semua karena BIN menyatakan minta maaf jika penanganan terhadap aksi #2019GantiPresiden dirasa berlebihan.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Kepala BIN Wawan Hari Purwanto memang menyatakan meminta maaf terkait pemulangan Neno Warisman di Pekanbaru, Riau.
Jenderal BIN dan keadaan “memaksa”
Menindaklanjuti pernyataan Dhani, saya menemui Wawan Hari Purwanto. Sudah "offiside" kah BIN di garis depan yang melakukan "eksekusi" pemulangan salah satu tokoh aksi?
Wawan menjawab, "Dalam keadaan ‘overmacht’ alias memaksa atau force majeure alias darurat, siapa pun bisa bertindak. Jangankan aparat, warga sipil biasa pun bisa melakukannya."
“Apakah situasi penolakan terhadap Neno di Riau memang masuk dalam kategori darurat?” tanya saya.
Menurut Wawan, situasi darurat digambarkan sebagai situasi yang berpotensi terjadinya bentrokan atau jatuhnya korban. “Maka, ada proses yang bisa dilakukan untuk menghindari terjadinya hal ini,” ujar dia.
Dalam vlog-nya Neno menggambarkan ketidaknyamanan atas sikap seorang Perwira Tinggi yang disebutnya kasar saat memberikan arahan kepada Neno dan sejumlah kawan yang mendampingi Neno.
Terlepas dari perdebatan apakah situasi penolakan terhadap Neno bisa dikatakan darurat atau tidak, Undang - Undang Intelijen Negara (UU No. 17 Tahun 2011), pasal 5, menyebutkan:
"Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional."
Tentu ada perdebatan apakah insiden Riau masuk ke dalam situasi yang disebut undang-undang itu. Tapi yang jelas, setiap aktivitas intelijen tentu tidak akan terdeteksi.
Dalam teori intelijen, aktivitas intelijen hanya bisa dicirikan dengan menyimpulkan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
Yang diuntungkan, paling mungkin yang melakukan penggalangan dan pengondisian. Siapa yang dirugikan, paling mungkin pula yang menjadi target dari aksi intelijen ini. Tidak bisa pula hitam-putih, dilihat secara kasat mata.
Gerakan dan roh demokrasi