Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Duga Bawaslu Langgar Kode Etik soal Dugaan Mahar Politik

Kompas.com - 03/09/2018, 05:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menduga ada indikasi kuat komisioner Bawaslu melanggar kode etik dalam penanganan kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya rasa ada indikasi kuat melanggar kode etik," kata Wahidah usai diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2018).

Menurut Wahidah, yang disebut sebagai kode etik adalah taat aturan, transparansi, dan berlaku adil. Pada penanganan kasus mahar politik, Bawaslu dinilainya tidak berlaku adil.

Baca juga: Pengamat: Bawaslu Bisa Malfungsi jika Terus Berlindung di Balik Hal Teknis

Tak hanya itu, Wahidah menuding Bawaslu melanggar asas profesionalitas.

"Profesional itu adalah mengambil kesimpulan setelah mendengarkan keterangan semua pihak. Pihak terlapor (Sandiaga) tidak didengarkan keterangannya," ujar Wahidah.

"Kecuali dia sudah undang Sandi tetapi Sandinya nggak hadir-hadir. Kan belum diundang Sandinya," sambungnya.

Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas

Karena ada indikasi kuat pelanggaran kode etik, Wahidah mendukung siapa saja yang hendak melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Saya pikir, kalau ada dugaan kuat ada pelanggaran kode etik, sah-sah saja untuk dilaporkan, baik (oleh) pelapor, masyarakat, atau pegiat pemilu," kata Wahidah.

Hal tersebut supaya menjadi pembelajaran bagi Bawaslu, bahwa dalam menangani laporan, mereka dibatasi oleh waktu. Harus ada semangat penegakan hukum pemilu di dalam tubuh Bawaslu.

Bawaslu tidak boleh terhambat oleh hal-hal teknis yang bersifat sepele dalam kondisi darurat.

"Harus ada upaya optimal dalam waktu yang sempit tersebut. Ini jadi preseden buruk ke depannya," ujar Wahidah.

Baca juga: Kata Ketum PAN, sejak Awal Tak Ada Mahar dari Sandiaga

Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Abhan menyebutkan ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan masalah tersebut tidak mendapat kejelasan.

Lantaran tidak mendapat keterangan Andi Arief, Bawaslu merasa tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.

Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.

Video Pilihan Bawaslu merasa salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com