"Saya rasa ada indikasi kuat melanggar kode etik," kata Wahidah usai diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2018).
Menurut Wahidah, yang disebut sebagai kode etik adalah taat aturan, transparansi, dan berlaku adil. Pada penanganan kasus mahar politik, Bawaslu dinilainya tidak berlaku adil.
Tak hanya itu, Wahidah menuding Bawaslu melanggar asas profesionalitas.
"Profesional itu adalah mengambil kesimpulan setelah mendengarkan keterangan semua pihak. Pihak terlapor (Sandiaga) tidak didengarkan keterangannya," ujar Wahidah.
"Kecuali dia sudah undang Sandi tetapi Sandinya nggak hadir-hadir. Kan belum diundang Sandinya," sambungnya.
Karena ada indikasi kuat pelanggaran kode etik, Wahidah mendukung siapa saja yang hendak melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya pikir, kalau ada dugaan kuat ada pelanggaran kode etik, sah-sah saja untuk dilaporkan, baik (oleh) pelapor, masyarakat, atau pegiat pemilu," kata Wahidah.
Hal tersebut supaya menjadi pembelajaran bagi Bawaslu, bahwa dalam menangani laporan, mereka dibatasi oleh waktu. Harus ada semangat penegakan hukum pemilu di dalam tubuh Bawaslu.
Bawaslu tidak boleh terhambat oleh hal-hal teknis yang bersifat sepele dalam kondisi darurat.
"Harus ada upaya optimal dalam waktu yang sempit tersebut. Ini jadi preseden buruk ke depannya," ujar Wahidah.
Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan menyebutkan ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan masalah tersebut tidak mendapat kejelasan.
Lantaran tidak mendapat keterangan Andi Arief, Bawaslu merasa tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.
Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.
Video Pilihan Bawaslu merasa salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/05150001/mantan-komisioner-duga-bawaslu-langgar-kode-etik-soal-dugaan-mahar-politik