Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Berbeda Pandangan dengan Bawaslu soal PKPU

Kompas.com - 30/08/2018, 18:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku, pihaknya berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dalam hal ini, KPU berpedoman pada PKPU sehingga melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Baca juga: Bawaslu Diminta Koreksi Keputusan Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor

Sedangkan, Bawaslu berpegang pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang tidak menyebutkan adanya larangan bagi mantan napi korupsi untuk nyaleg.

"Mereka (Bawaslu) tidak menjadikan PKPU sebagai pertimbangan. Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU itu berbeda," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

KPU berpandangan, jika sebuah aturan sudah diundangkan, maka akan mengikat semua pihak. Dalam hal PKPU, Wahyu menyebut aturan itu juga mengikat Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Loloskan Dua Bakal Caleg Eks Koruptor, Total Ada Lima Orang

"KPU dalam posisi karena peraturan KPU masih sah dan masih berlaku, itu menjadi pedoman kerja kami," ujar Wahyu.

Ternyata Bawaslu tidak mau mengakui adanya PKPU. Sebab, dalam mengambil keputusan, Bawaslu tidak menjadikan PKPU sebagai pertimbangan.

Hal itu dibuktikan dengan diloloskannya lima mantan napi korupsi sebagai bacaleg oleh Bawaslu. Sementara sebelumnya KPU telah menyatakan kelima mantan napi korupsi itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

Baca juga: Bawaslu Diminta Koreksi Panwaslu Daerah yang Kabulkan Gugatan Caleg Eks Koruptor

Untuk mengatasi perbedaan pandangan keduanya, Wahyu mengatakan pihaknya dan Bawaslu tengah mencari jalan tengah.

Namun demikian, Wahyu juga meminta supaya Bawaslu tidak bertindak layaknya Mahkamah Agung (MA) yang mampu membatalkan sebuah peraturan yang telah diundangkan.

"Yang berhak membatalkan PKPU kan yang berwenang, hanya MA," ujarnya.

Kompas TV Surat pemecatan atas Ibrahim Hasan langsung ditanda-tangani oleh Ketum DPP Partai Nasdem Surya Paloh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com