Salin Artikel

KPU Akui Berbeda Pandangan dengan Bawaslu soal PKPU

Dalam hal ini, KPU berpedoman pada PKPU sehingga melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Sedangkan, Bawaslu berpegang pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang tidak menyebutkan adanya larangan bagi mantan napi korupsi untuk nyaleg.

"Mereka (Bawaslu) tidak menjadikan PKPU sebagai pertimbangan. Itulah problematikanya, adalah cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU itu berbeda," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

KPU berpandangan, jika sebuah aturan sudah diundangkan, maka akan mengikat semua pihak. Dalam hal PKPU, Wahyu menyebut aturan itu juga mengikat Bawaslu.

"KPU dalam posisi karena peraturan KPU masih sah dan masih berlaku, itu menjadi pedoman kerja kami," ujar Wahyu.

Ternyata Bawaslu tidak mau mengakui adanya PKPU. Sebab, dalam mengambil keputusan, Bawaslu tidak menjadikan PKPU sebagai pertimbangan.

Hal itu dibuktikan dengan diloloskannya lima mantan napi korupsi sebagai bacaleg oleh Bawaslu. Sementara sebelumnya KPU telah menyatakan kelima mantan napi korupsi itu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

Untuk mengatasi perbedaan pandangan keduanya, Wahyu mengatakan pihaknya dan Bawaslu tengah mencari jalan tengah.

Namun demikian, Wahyu juga meminta supaya Bawaslu tidak bertindak layaknya Mahkamah Agung (MA) yang mampu membatalkan sebuah peraturan yang telah diundangkan.

"Yang berhak membatalkan PKPU kan yang berwenang, hanya MA," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/18160881/kpu-akui-berbeda-pandangan-dengan-bawaslu-soal-pkpu

Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke