Hal itu untuk membangun kedewasaan masyarakat dalam berpolitik dengan pandangan atau pilihan yang berbeda.
Titi berharap kedewasaan berpolitik bisa diterapkan oleh seluruh pihak untuk menghindari benturan dan ekspresi kebencian yang berkepanjangan.
3. Jangan terpancing
Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, wajar jika suhu politik sedikit menghangat menjelang pemilu.
Baca juga: Soal Pembubaran Deklarasi #2019GantiPresiden, KPU Tegaskan Dukungan Politik Mesti Berizin
Namun, kehangatan itu harus dijaga pada jalur koridor hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang sehingga tidak terpancing oknum yang ingin mengacaukan pemilu.
"Kita tidak perlu melakukan langkah-langkah yang ekstrem hanya karena istilah. Yang penting kita sama-sama menahan diri untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemilu sesuai aturan," terang Wiranto.
Ia pun mengingatkan agar semua pihak melaksanakan pemilu sesuai aturan demi mencapai kontestasi pemilu yang elegan, demokratis, dan bermartabat.
Di sisi lain, Ketua SETARA Institute Hendardi menekankan pentingnya aparat keamanan mengutamakan prinsip akuntabilitas ketika membubarkan atau membatalkan gerakan ekspresi politik yang dilakukan oleh masyarakat.
"Aparat keamanan harus menyampaikan alasan-alasan pembatalan itu pada warga negara dan kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Soal Deklarasi Ganti Presiden, Gerindra Sayangkan Tindakan Penghadangan
Hendardi memandang gerakan tersebut merupakan aspirasi politik warga yang disuarakan di ruang-ruang terbuka untuk memengaruhi pilihan warga lainnya dalam Pilpres 2019.
Secara normatif, kata dia, gerakan ini merupakan hal yang normal. Sebab, gerakan yang disampaikan di muka umum dijamin oleh konstitusi.
"Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi," katanya.
Namun di sisi lain, Hendardi juga mengingatkan kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang pemenuhannya bisa ditunda (derogable rights).
Baca juga: Aparat Keamanan Diminta Utamakan Akuntabilitas dalam Menangani Ekspresi Politik Masyarakat
Tindakan aparat keamanan membubarkan beberapa kegiatan tersebut dapat dibenarkan apabila ada alasan objektif yang mendukungnya.
"Alasan-alasan objektif dimaksud dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum, baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar, pelanggaran hukum pemilu, khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye," paparnya.
Apabila masyarakat yang mengikuti suatu gerakan ekspresi politik tak terima dengan pembatalan atau pembubaran, mereka bisa mempersoalkannya lewat jalur hukum yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.