JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Dalam persidangan, Rudy mengakui pernah mengusulkan Amran HI Mustary supaya diangkat sebagai Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Usulan itu dia sampaikan kepada Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto pada awal 2015.
"Waktu itu ada kekosongan, seharusnya ketua fraksi Mbak Puan, tapi dia sudah menjabat menteri. Akhirnya kami menghadap sekretaris fraksi Pak Bambang Wuryanto," ujar Rudy.
Baca juga: Terdakwa Akui Usulkan Penunjukan Pejabat PUPR Lewat Fraksi PDI Perjuangan
Menurut Rudy, dia menyerahkan CV dan dokumen terkait Amran HI Mustary. Penyerahan itu dihadiri Amran dan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku.
Setelah itu, menurut Rudy, sekitar sebulan kemudian, dia dipanggil oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI Perjuangan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Saya dipanggil Hasto bukan khusus untuk suksesi Amran, tapi itu di sela acara dinas," kata Rudy.
Baca juga: Berbelit-belit, Keponakan Bupati Halmahera Timur Diingatkan Hakim Bisa Jadi Terdakwa
Menurut Rudy, saat itu Hasto kembali menanyakan, apakah benar dia dan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku mengusulkan Amran sebagai pejabat PUPR. Hasto juga menanyakan alasan pengusulan tersebut.
"Dia (Hasto) tanya alasannya. Kami jawab, karena dia putra daerah," kata Rudy.
Menurut Rudy, pada akhirnya dia mengetahui bahwa Amran diangkat sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
Baca juga: Saksi Akui Diminta Uang oleh Bupati Halmahera Timur untuk Ongkos Hadiri Rakernas PDI-P
Menurut dia, usulan itu disampaikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti kepada Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian PUPR.
Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha dan kontraktor yang menjadi rekanan di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.