JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Halmahera Timur Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar.
Suap itu terkait bantuan Rudy untuk menjadikan Amran HI Mustary sebagai salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Rudy Erawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar
Menurut jaksa, pada 2015, Rudy bertemu dengan Amran di Jakarta.
Amran meminta agar Rudy membantu pencalonan dirinya sebagai kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Amran berjanji akan memberi bantuan pada Rudy jika dirinya menjabat sebagai Kepala BPJN.
Amran berjanji akan mengusahakan program-program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu, Amran akan memberikan uang untuk keperluan Rudy.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan Hadapi Sidang Dakwaan
"Terdakwa bersedia membantu dan menyampaikan, 'Nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam'," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membaca surat dakwaan.
Menindaklanjuti permintaan Amran, Rudy yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Maluku Utara itu bertemu Edwin Huwae selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku. Rudy meminta Edwin membantu pencalonan Amran sebagai pejabat di PUPR.
Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Amran, Rudy mengatakan usulan pencalonan itu akan diserahkan ke DPP PDI Perjuangan melalui Fraksi PDI Perjuangan.
Baca juga: Bupati Halmahera Timur Akan Segera Disidang Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Proyek
Menurut jaksa, Rudy juga menyarankan agar Amran berkomunikasi dengan Bambang Wuryanto. Bambang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian, pada akhir Mei 2015, di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rudy bertemu Bambang Wuryanto. Rudy menyerahkan curriculum vitae (CV) Amran sebagai bahan pertimbangan pencalonan kepala BPJN.
Selanjutnya, Bambang menyerahkan CV Amran kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V DPR. Bambang meminta Damayanti mengusulkan pencalonan Amran kepada Kementerian PUPR.
Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur
Damayanti kemudian menyampaikan usulan itu kepada Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dan Hedyanto W Husaini selaku Direktur Jenderal Bina Marga.
Menurut jaksa, atas bantuan Rudy, pada akhirnya Amran dilantik sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Sebagai kompensasi, Amran mengumpulkan uang dari para kontraktor untuk diberikan kepada Rudy.