Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tegaskan Tes Kesehatan Syarat Penting dalam Sahkan Capres-Cawapres

Kompas.com - 13/08/2018, 15:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) menjadi bagian dari syarat akumulatif proses verifikasi KPU sebelum menetapkan capres-cawapres.

Artinya, lolos atau tidaknya bakal capres-cawapres dalam pemeriksaan kesehatan, menjadi acuan bagi KPU untuk menentukan bakal capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau justru tidak memenuhi syarat (TMS).

"Seluruh syarat harus terpenuhi secara akumulatif, jadi kalau salah satu syarat tidak ada, tidak memenuhi syarat," kata Arief di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).

Dalam menentukan status verifikasi capres-cawapres, KPU juga melihat sejumlah persyaratan lainnya.

"Syarat medical (check up) lolos, tapi ternyata ada syarat lain kan, macam-macam itu, mulai ijazah, laporan harta kekayaan," tutur Arief.

Baca juga: Senin Malam ini, Tim Dokter Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres ke KPU

Bakal capres-bakal cawapres akan dinyatakan MS jika seluruh persyaratannya lolos verifikasi KPU. Sebaliknya, jika terdapat satu atau lebih persyaratan yang tak lolos verifikasi, maka bakal capres-cawapres bisa dinyatakan gugur.

Nantinya, capres-cawapres akan diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif jika ditemui kekurangan, yaitu pada tanggal 18-20 Agustus 2018.

Namun, masa tersebut hanya digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen syarat pencalonan. Sementara jika tak lolos tes kesehatan, maka bakal capres-cawapres tetap dinyatakan tak lolos.

Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya menyatakan, bakal atau bakal cawapres bisa diganti jika dinyatakan TMS pada pemeriksaan kesehatan.

"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," ujar Wahyu.

Baca: KPU: Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan

Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24.

Bunyi pasal tersebut yaitu:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

Pengumuman hasil verifikasi administrasi pasca perbaikan akan digelar KPU 25-27 Agustus 2018. Dilanjutkan dengan penetapan capres-cawapres 20 September 2018.

Kompas TV IDI menyerahkan langsung surat tanda selesai pemeriksaan bagi Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Ma’aruf Amin, Minggu (12/8) malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com