Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Bakal Capres-Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan

Kompas.com - 13/08/2018, 10:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut, bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) bisa diganti jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemeriksaan kesehatan.

Menurut Wahyu, bakal capres-cawapres dinyatakan TMS jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan mereka tak lolos.

"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon," kata Wahyu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).

"Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti (bakal capres/cawapres lain)," sambungnya.

Baca juga: Kelakar Prabowo yang Tak Bisa Tidur Karena Kelaparan Sebelum Tes Kesehatan

Menurut Wahyu, yang berhak untuk menentukan lolos atau tidaknya pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres adalah pihak pemeriksa, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Usai pemeriksaan kesehatan, IDI dan RSPAD akan menyampaikan hasilnya ke KPU. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil sekaligus menyatakan status pemeriksaan kesehatan itu kepada publik. 

"Jadi yang memeriksa memang IDI dan RSPAD, tapi yang berwenang mengumumkan hasilnya itu KPU karena ini pekerjaan KPU," ujar Wahyu.

Nantinya, KPU mengumumkan status pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres bersamaan dengan pengumuman status pemeriksaan dan verifikasi berkas yang diserahkan bakal capres-cawapres pada saat pendaftaran.

"Pemeriksaan kesehatan tak berdiri sendiri, pemeriksaan kesehatan itu kan salah satu dari sekian banyak persyaratan," tutur Wahyu.

Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24. Bunyi pasal tersebut yaitu: 

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti. 

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

(3) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal pasangan calon pengganti.

Baca juga: Senin Malam ini, Tim Dokter Serahkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres-Cawapres ke KPU

Sementara itu, berdasarkan petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres yang disusun IDI bersama KPU, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Pemeriksaan tersebut meliputi anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, lalu pemeriksaan jiwa dan pemeriksaan jasmani. 

Pada pemeriksaan jasmani, yang diperiksa antara lain penyakit dalam, jantung, paru, urologi, dan banyak lagi.  

Ada juga pemeriksaan  laboratorium, yang meliputi pemeriksaan darah, urine, faal hati, faal ginjal, hepatitis, hingga HIV.

Kompas TV Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com