Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Bertanya kepada Jusuf Kalla soal Diskresi yang Tak Boleh Dipidana

Kompas.com - 13/08/2018, 13:58 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang pengajuan peninjauan kembali yang dimohonkan terpidana Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).

Dalam persidangan, Jero menanyakan kepada Jusuf Kalla seputar Instruksi Presiden yang melarang seseorang dipidana karena diskresi atau kebijakan yang digunakan.

"Pada 2016, saya baca di media bahwa Presiden Jokowi keluarkan Inpres di Bogor, saya baca Pak Wapres juga sangat berperan dalam inpres itu. Isinya kebijakan diskresi dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan, bisa ceritakan Inpres itu?" kata Jero.

Baca juga: Jusuf Kalla Mengaku Hadir Saat Peluncuran Buku Jero Wacik

Jusuf Kalla membenarkan adanya instruksi yang dimaksud. Menurut dia, saat itu Presiden mengundang Kepala Polri dan Jaksa Agung, juga seluruh jaksa tinggi.

Saat itu, menurut Kalla, para penegak hukum diberikan pemahaman bahwa tidak semua yang dianggap keliru, masuk dalam ranah pidana. Menurut dia, kalaupun ada kesalahan, itu jadi bagian dalam undang-undang administrasi pemerintahan.

Menurut Kalla, instruksi itu dibuat agar pejabat tidak takut untuk mengambil kebijakan, yang bisa menghambat pembangunan.

Jero kemudian menghubungkan instruksi tersebut dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduhnya menyalahgunakan dana operasional menteri. Kalla mengatakan, sulit memisahkan kepentingan pribadi dan jabatan selaku menteri yang melekat.

Baca juga: Ajukan Pembelaan di Hadapan Hakim, Jero Wacik Berkisah Pengalamannya Mati Suri

Menurut Kalla, dana operasional seharusnya boleh digunakan untuk kepentingan pribadi menteri. Menurut Kalla, pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas.

Untuk itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, menteri mendapat hak diskresi untuk menggunakan DOM.

"Karena itu lah Presiden dan saya undang jaksa tinggi dan kapolda serta seluruh atasannya untuk memahami, apabila terjadi kesalahan administrasi pemerintahan, maka yang dipakai UU Administrasi," kata Kalla.

Kompas TV Namun, Presiden Joko Widodo belum mau menyebut siapa nama calon wakil presiden yang ia pilih.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com