JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 orang saksi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh, Senin (13/8/2018).
Mereka diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Para saksi itu tersebut diperiksa untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Para saksi berasal dari unsur staf khusus gubernur, pejabat di Biro Hukum, pegawai negeri sipil, pejabat dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan staf (Kementerian) PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Baca juga: Istri Irwandi Yusuf Tak Banyak Komentar Usai Diperiksa KPK
Febri menegaskan, penyidikan dalam kasus ini terus dilakukan guna mendalami proses pembahasan dan pengalokasian DOKA. Penyidik juga menelusuri informasi dugaan aliran dana terkait kompetisi Aceh Marathon.
"KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait dugaan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.
Baca juga: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Batal Diperiksa Penyidik KPK, Ada Apa?
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Pemberian uang kepada Irwandi tersebut diketahui dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.