JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Enny Nurbaningsih telah diangkat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan hakim MK Maria Farida Indrati yang sudah memasuki masa pensiun.
Pengambilan sumpah jabatan terhadap Enny disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Upacara pengambilan sumpah jabatan diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden RI Nomor 134p Tahun 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.
Enny lahir di Pangkal Pinang pada 27 Juni 1962. Adapun latar belakang pendidikannya, Enny merupakan sarjana dari Fakultas Hukum UGM Yogyakarta pada tahun 1981. Kemudian ia menamatkan program Pascasarjana di Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 1995.
Baca juga: Presiden Saksikan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim MK Pengganti Farida
Enny juga berhasil meraih gelar doktor pada program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM dengan tesis berjudul "Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan Daerah dalam Peraturan Daerah".
Selain itu, Enny juga memiliki rekam jejak karir yang beragam di bidang hukum. Beberapa di antaranya seperti, Staf Ahli Hukum DPRD Kota Yogyakarta, Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana UGM, Sekretaris Umum Asosiasi Pengajar HTN-HAN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Legal consultant di Swisscontact hingga menjadi penasihat pada Pusat Kajian Dampak Regulasi dan Otonomi Daerah.
Ia juga berkarir sebagai Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Enny juga pernah meraih penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun. Penghargaan ini diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah mengabdi selama 10 tahun dengan menunjukkan kesetiaan, kedisiplinan, pengabdian dan keteladanan bagi pegawai lainnya.
Nama Enny pada akhirnya telah terpilih di antara dua nama lainnya, yaitu Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda dan Dosen Senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti.