JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, Jumat (10/8/2018) siang, mengukuhkan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran RI (LVRI) masa bhakti 2018-2022, di Istana Negara, Jakarta.
Prosesi pengukuhan itu diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 43/M Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI.
Baca juga: Presiden Jokowi Naikkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran
Usai memimpin pengukuhan, Jokowi menyampaikan pengumuman kepada para veteran yang hadir.
"Jadi kita sudah tanda tangan tunjangan kehormatan (naik) 25 persen," ujar Jokowi.
Sontak, para veteran bertepuk tangan sambil bersorak.
Baca juga: Menhan Ingin Implementasi Pemenuhan Hak Veteran Diperkuat
Meski demikian, Jokowi sekaligus meminta maaf kepada para veteran itu. Sebab, karena alasan administratif, pencairan tunjangan kehormatan tidak dapat dilaksanakan pada bulan Agustus 2018 ini sesuai rencana awal.
"Tapi mohon maaf, mohon maaf belum bisa diterima bulan Agustus. Saya kan janji bulan Agustus. Tapi karena administrasi, baru diterimakan nanti Insya Allah bulan September," ujar Jokowi yang juga disambut tepuk tangan.
"Jadi dirapel dari Januari sampai Agustus, baik 25 persen," lanjut dia.
Baca juga: Menteri BUMN Tinjau Rumah Veteran yang Direnovasi
Diberitakan, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia. PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.