Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pasal UU Pemilu Digugat Agar Rakyat Bisa Calonkan Presiden Sendiri

Kompas.com - 06/08/2018, 12:36 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat. Kali ini oleh kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen (PKPRI).

Ketua PKPRI Sri Sudarjo mengungkapkan, pengajuan uji materi UU Pemilu diajukan agar rakyat bisa mencalonkan capres dan cawapres sendiri tanpa campur tangan partai politik atau independen.

"Harapan kami sebelum tanggal 10 Agustus 2018 kalau ini dimenangkan, artinya kami dari PKPRI bisa melakukan konsensus bersama rakyat," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/8/2018).

Baca juga: Ada Kemungkinan Uji Materi Masa Jabatan Wapres Diputus Sebelum Pendaftaran Capres

Ada dua pasal yang digugat yakni Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold dan Pasal 226 ayat (1) tentang syarat pencalonan capres dan cawapres oleh partai politik.

Agar rakyat bisa mengajukan capres dan cawapres sendiri, PKPRI meminta presidensial threshold yang ada di Pasal 222 dinaikan dari 25 persen menjadi 30 persen dari suara sah. Dengan catatan, 30 persen suara pemilih yang tidak memilih partai politik juga diakui.

Acuannya karena angka rakyat yang tidak memilih atau golongan putih (Golput) pada Pemilu 2014 mencapai 30,42 persen.

Baca juga: Masih Ingin Dampingi Jokowi, JK Tunggu Putusan MK

Bila angka Golput diakui, PKPRI menilai rakyat yang tidak memilih pada Pemilu 204 juga bisa mencalonkan capres pada 2019 secara konsensus.

Kedua, PKPRI juga menggugat Pasal 226 ayat (1) yang hanya menyatakan bahwa bakal capres dan cawapres didaftarkan oleh gabungan partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU.

Sri menilai, seharusnya UU Pemilu tak hanya mengakomodir suara parpol namun juga konsensus rakyat.

Baca juga: Soal Manuver JK Ingin Kembali Jadi Wapres, Golkar Tunggu Putusan MK

Oleh karena itu PKPRI meminta agar MK memasukan frasa Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen di dalam Pasal 226 ayat (1).

"Dengan begitu, kalau memang uji materi ini ya kami bisa mendaftarkan (calon presiden di Pilpres 2019 atas konsensus rakyat)," kata dia.

Kompas TV JK mengungkapkan hal ini tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi masa jabatan wapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com