Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Fahri Hamzah Vs PKS, dari Pemecatan hingga Penolakan Kasasi

Kompas.com - 03/08/2018, 06:34 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tampaknya masih tetap tercatat sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi atas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemecatan Fahri.

Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih pada 28 Juni 2018.

Kemudian pada, 30 Juli 2018 majelis hakim MA yang dipimpin oleh Maria Anna Samiyati menolak permohonan kasasi.

Baca juga: Menang Gugatan, Fahri Hamzah Akan Temui Anis Matta untuk Benahi PKS

Ditolaknya kasasi PKS, maka Fahri berhak mendapat ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan dikembalikan posisinya sebagai anggota partai.

Fahri pun menyatakan akan menempuh langkah agresif dalam merespons putusan MA.

Langkah agresif itu ialah mempercepat eksekusi putusan pengadilan agar petinggi PKS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan membatalkan pemecatan Fahri dari partai.

Baca juga: Menang Kasasi atas PKS, Fahri Hamzah Siapkan Langkah Agresif

"Ini misalkan akan ada ekseskusi, saya ingin ini dieksekusi segera supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Fahri menilai, jika putusan tak segera dieksekusi dikhawatirkan para petinggi PKS tak akan menjalankannya.

Ia mengatakan dengan kembalinya hak sebagai anggota partai, dia akan kembali menghidupkan spirit musyawarah dalam PKS.

Baca juga: Tim Advokasi PKS Heran Dengan Putusan MA yang Menangkan Fahri Hamzah

Menurut Fahri, spirit musyawarah itu telah lama hilang di internal PKS dengan terjadinya banyak pemecatan kader tanpa disertai alasan yang jelas.

Pemecatan itu, kata Fahri, terjadi pada kader yang masih berkomunikasi dengan dirinya saat sengketa berlangsung.

"Pimpinan-pimpinan yang juga tidak mendasarkan tindakannya kepada prinsip musyarawah. Manuver pribadi yang berlebihan. Ini yang saya kira merusak partai," ujar Fahri.

Baca juga: Fahri Hamzah Menang Kasasi atas PKS di Mahkamah Agung

"Jadi sekarang ini jelas bagi kader di bawah itu bahwa yang bikin rusak ini siapa? Yang ngancurin partai ini siapa? Maka saya dengan harapan dan permintaan dari mereka ya saya akan lebih agresif," ucapnya.

 

PKS Heran

Sementara itu, Tim Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengaku heran dengan putusan MA yang menolak gugatan kasasi partainya.

Zainudin menilai putusan tersebut begitu cepat dan mendapat atensi lebih dari ribuan perkara perdata yang masuk ke MA.

Zainudin ParuKompas.com / Dani Prabowo Zainudin Paru

"Bagi kami putusan kasasi ini cukup mengherankan karena putusannya begitu cepat. Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujar Zainudin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).

Baca juga: Masih Konflik dengan PKS, Fahri Hamzah Tak Lagi Jadi Caleg

Zainudin menjelaskan, pihaknya baru mendapat pemberitahuan dari MA pada 29 Juni 2018 bahwa permohonan kasasi yang diajukan telah diregister pada 28 Juni 2018.

Perkara tersebut diregister dalam dua Kepaniteraan Perdata yang berbeda. Awalnya permohonan diregister di Panitera Muda Perdata Khusus (Partai Politik), kemudian dipindah ke Perdata Umum diikuti dengan perubahan nomor register perkara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan 6 Juni 2018, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Permohonan Kasasi PKS sudah diterima pada 2 April 2018 dan telah didaftar dengan Nomor Register: 607 K/Pdt. Sus-Parpol/2018.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Polisi Terbitkan SPDP dan Ada Tersangka Terkait Pelaporan terhadap Presiden PKS

"Namun kemudian kami mendapatkan Surat Pemberitahuan tertanggal 29 Juni 2018 bahwa Permohonan Kasasi kami diregister pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Register Nomor: 1876 K/PDT/2018. Apakah kasus ini begitu istimewa karena penggugatnya seorang Wakil Ketua DPR?" kata Zainudin.

 

Pemecatan, Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Baca juga: Fahri Hamzah Unggah Surat PKS yang Minta Caleg Terpilih Siap Diberhentikan Kapan Pun

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

Baca juga: Fahri Hamzah: Kami Deklarasi PKS 1998, 2018 Mungkin Innalillahi...

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan sebagian gugatan Fahri.

Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, Fahri masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Ketua DPP PKS: Kasus Fahri Hamzah Jadi Preseden

Sementara atas putusan tersebut pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung.

Politisi PKS Fahri Hamzah mengunggah surat berlogo PKS yang meminta bakal caleg terpilih harus siap mengundurkan diri kapanpun.Akun Twitter Fahri Hamzah Politisi PKS Fahri Hamzah mengunggah surat berlogo PKS yang meminta bakal caleg terpilih harus siap mengundurkan diri kapanpun.

Perseteruan itu juga berujung pada upaya Fahri melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Maret 2018.

Fahri menganggap Sohibul telah menyebarkan kabar fitnah dan pencemaran baik atas dirinya.

Baca juga: Sohibul Tunggu Surat Resmi Polisi dan Fahri soal Pencabutan Kasus

Berikut rangkuman kronologi perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS:

1. Evaluasi BPDO PKS

Kisruh PKS dengan Fahri berawal dari evaluasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terhadap kinerja Fahri sebagai pimpinan DPR.

Evaluasi itu dilakukan setelah beberapa kader PKS mengadu ke BPDO. Mereka merasa terganggu atas sikap Fahri yang dinilai cenderung membela politisi Partai Golkar Setya Novanto selama tersandung kasus 'Papa minta saham'.

Baca juga: Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta Saham

Kasus 'Papa minta saham' adalah kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.

Sejumlah kader PKS mendesak politisi dari dapil Nusa Tenggara Barat itu untuk mundur sebagai pimpinan DPR.

Fahri mengakui dirinya sempat ditegur oleh Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini karena terlalu banyak bicara tentang Novanto di media.

Baca juga: Setahun Berlalu, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Papa Minta Saham?

Menurut Fahri, masalah ini sudah selesai. Dia sudah menjelaskan kepada Jazuli bahwa rekaman pernyataannya soal kasus Novanto diputar berkali-kali oleh sebuah stasiun televisi swasta.

Oleh karena itu, timbul kesan bahwa dia terlalu banya bicara di media.

2. Dipecat PKS

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Baca juga: Kasus “Papa Minta Saham” Setya Novanto

Pemecatan Fahri sebagai kader PKS berimbas pada statusnya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.

Ada sejumlah 'dosa' Fahri menurut PKS. Sejumlah pernyataan Fahri dianggap kontroversial oleh DPP PKS, diantaranya:

- Fahri menyebut anggota DPR "rada-rada beloon" yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh MKD.

Baca juga: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus Papa Minta Saham

- Fahri mengatasnamakan DPR dan menyatakan sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh megaproyek DPR yang bukan merupakan arahan DPP.

- Ada kesan silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya. Silang pendapat itu di antaranya terkait wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR, serta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal, di saat yang sama, WKMS (Wakil Ketua Majelis Syuro) dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK," kata Sohibul ketika itu.

3. Melawan

Fahri tidak terima atas keputusan PKS. Pria kelahiran Sumbawa 1971 itu melawan lewat jalur hukum.

Baca juga: Isi Rekaman Papa Minta Saham

Massa bertopeng Setya Novanto dan Riza Chalid dipenjara di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum menangkap Riza dan Novanto.Ambaranie Nadia K.M Massa bertopeng Setya Novanto dan Riza Chalid dipenjara di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum menangkap Riza dan Novanto.

Fahri mengakui, sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.

Namun, Fahri melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya itu belum bisa dieksekusi.

Fahri mengatakan, sebenarnya dia tak masalah dipecat dari partai jika tidak sedang memegang jabatan publik.

Baca juga: Papa Minta Saham, JK: Ini Skandal Terbesar Dalam Sejarah Indonesia

Namun, dengan jabatannya sebagai anggota dan pimpinan DPR, dia merasa bertanggung jawab dengan konstituen yang telah memilihnya.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abi Sumaid.

Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS Nilai Pernyataan Sohibul soal Fahri Bukan Pencemaran Nama Baik

Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.

4. PKS tunjuk Ledia Hanifa

DPP PKS memutuskan menunjuk politisi perempuan Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri di jajaran pimpinan DPR.

Namun, putusan PKS tersebut tidak langsung dieksekusi. Pimpinan DPR lain menganggap keputusan PKS tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena Fahri tengah menempuh jalur hukum.

Baca juga: Dipanggil Polisi 3 Kali, Fahri Merasa Sohibul Ingin Menunda Kasus

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPR diatur, jika anggota diberhentikan oleh partai politiknya dan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya baru sah setelah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5. PKS desak pergantian pimpinan DPR

PKS terus mendesak agar DPR mengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR tanpa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut PKS, putusan berkekuatan hukum tetap hanya untuk memastikan apakah Fahri tetap menjadi anggota DPR atau tidak.

Baca juga: Ketua PKS DKI Bawa 13 Bukti Fahri Hamzah Cermarkan Nama Baik Partai

Namun, Fahri merasa masih menjadi anggota DPR. Ia tetap memimpin rapat-rapat paripurna DPR.

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memenangkan sebagian gugatan Fahri.

Semua putusan dari DPP PKS dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, Fahri masih sah sebagai kader PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.

Baca juga: Yang Dipakai Fahri Hamzah untuk Serang Kekuasaan Itu Pasal Karet

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

DPO PKS kemudian mengajukan banding. PKS menganggap pemecatan Fahri Hamzah di internal partai sudah final. Fahri tetap tidak dianggap sebagai kader PKS.

6. F-PKS Walkout

Sejumlah anggota F-PKS sempat walk out atau keluar dari Ruang Sidang Paripurna, Selasa (30/5/2017), lantaran Fahri memimpin rapat.

Fahri yang telah dipecat PKS dianggap tak memiliki legitimasi untuk memimpin rapat. Para anggota F-PKS mengaku akan terus walkout jika Fahri yang memimpin sidang.

Baca juga: Fahri Hamzah Akan Cabut Laporan ke Polisi Jika Sohibul Iman Mengundurkan Diri

Terakhir, F-PKS kembali menyampaikan usulan pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR.

Usulan itu disampaikan pada rapat Badan Musyawarah, Senin (11/12/2017), kemudian dibawa ke rapat paripurna pada yang sama.

Namun, pimpinan DPR menyebut bahwa surat PKS tersebut baru akan diproses setelah masa reses berakhir.

Adapun Fahri meminta PKS tunduk pada putusan pengadilan yang memenangkannya. Ia meminta PKS dan semua pihak menunggu putusan banding tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Kompas TV Kasus ini bermula dari pemecatan Fahri Hamzah dari PKS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com