Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPD Tak Pernah Dimintai Keterangan soal Larangan Pengurus Parpol Jadi Senator

Kompas.com - 24/07/2018, 20:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengaku tak pernah diundang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimintai keterangan terkait putusan melarang pengurus parpol menjadi senator.

Hal itu disampaikan Oesman menanggapi putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba men-declare dengan tanpa ada (penjelasan). Cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU (Komisi Pemilihan Umum ), ada apa?" kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Oesman menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan MK kepada KPU.

Saat ditanya apakah dirinya akan mundur dari Hanura lantaran sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD, ia tak menjawab.

Ia menunggu KPU menyelesaikan mekanisme lanjutan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk menyikapi putusan MK tersebut.

Baca juga: Hanura Sayangkan Momentum Putusan MK yang Larang Pengurus Partai Masuk DPD

"Ya nanti kita lihat itu, kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU. Karena menyangkut kebijakan KPU, kita kan patuh kepada KPU, melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU," lanjut Ketua Umum Hanura itu.

MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.

Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus partai politik (parpol) diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Menurut MK, ada ketidakpastian hukum terkait tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut.

Baca juga: Putusan MK soal DPD Diharapkan Tekan Konflik Kepentingan Parpol

Lalu, bagaimana nasib pengurus parpol yang sudah telanjur mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019?

MK menyatakan dalam amar putusannya hari ini, Senin (23/7/2018), ada kemungkinan pengurus parpol terdampak keputusan tersebut.

Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.

"KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," tulis MK.

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com