Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal DPD Diharapkan Tekan Konflik Kepentingan Parpol

Kompas.com - 24/07/2018, 07:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Bivitri, putusan itu akan mampu menekan berbagai konflik kepentingan yang selama ini dilakukan oleh anggota DPD yang juga terlibat dalam kepengurusan parpol.

"Misalnya saja, ketika melakukan kunjungan kerja di daerah, dia akan cenderung mengundang orang atau organisasi yang berafiliasi dengan parpolnya sehingga tidak semuanya terpanggil," ujar Bivitri kepada Kompas.com di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Ia juga mengungkapkan, anggota DPD yang terlibat dalam kepengurusan parpol seringkali memanfaatkan pembiayaan kegiatan DPD dari APBN untuk menunjang kegiatan parpol.

Baca juga: Putusan MK soal DPD Bebas Parpol Dinilai Bisa Kembalikan Marwah DPD

Menurut Bivitri, jika praktik itu terus dibiarkan, akan merusak tatanan kenegaraan saat ini.

Sebagai tim ahli pemohon dalam uji materi ini, Bivitri tak menyangka MK sepakat bahwa kepengurusan parpol juga bisa menimbulkan benturan kepentingan dengan tugas-tugas anggota DPD

Dengan demikian, ia menilai putusan ini bisa menjaga ciri khas DPD, sebagai perwakilan masyarakat daerah.

"Menurut saya ini langkah yang penting supaya DPD karakter kewilayahannya bisa terjaga sesuai apa yang kita cita-citakan," kata Bivitri.

"Menurut saya secara original intent memang harus mewakili wilayah dan lepas dari (kepengurusan) parpol. Jadi karakternya untuk mewakili wilayah bukan parpol," ujar dia.

Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri

Sebelumnya Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut. Palguna pun menyatakan, MK konsisten dengan putusan-putusan terdahulu bahwa pengurus parpol tidak diperbolehkan menjadi anggota DPD.

"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," kata Palguna dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Sebaliknya, imbuh Palguna, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut. Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Dengan tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.

"Apakah perseorangan WNI yang sekaligus pengurus parpol dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ujar Palguna.

Jika ditafsirkan boleh, ini akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah. Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda.

Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.

MK pun menyatakan, dalil Muhammad Hafidz sebagai pemohon terkait inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu beralasan menurut hukum.

Kompas TV Batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kian dekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com