JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang mengaku tak pernah diundang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dimintai keterangan terkait putusan melarang pengurus parpol menjadi senator.
Hal itu disampaikan Oesman menanggapi putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Yang jelas MK itu tidak pernah konsultasi dengan DPD yang menyangkut masalah prinsipnya. Kedua, pemberitaan MK ini tiba-tiba men-declare dengan tanpa ada (penjelasan). Cenderung tertutup, ada apa? Terus yang dikorbankan DPD dan KPU (Komisi Pemilihan Umum ), ada apa?" kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol
Oesman menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut putusan MK kepada KPU.
Saat ditanya apakah dirinya akan mundur dari Hanura lantaran sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD, ia tak menjawab.
Ia menunggu KPU menyelesaikan mekanisme lanjutan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk menyikapi putusan MK tersebut.
Baca juga: Hanura Sayangkan Momentum Putusan MK yang Larang Pengurus Partai Masuk DPD
"Ya nanti kita lihat itu, kita kan harus lihat KPU. Kalau KPU tentu mempunyai sikap karena semua rakyat sudah patuh kepada kebijakan KPU. Karena menyangkut kebijakan KPU, kita kan patuh kepada KPU, melaksanakan tugas yang diinstruksikan oleh KPU," lanjut Ketua Umum Hanura itu.
MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: 5 Poin Penting dari Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Dalam pasal tersebut, terdapat frasa "pekerjaan lain" dalam persyaratan pendaftaran calon anggota DPD dalam pasal tersebut.
Dalam frasa tersebut tidak dijelaskan secara rinci apakah pengurus partai politik (parpol) diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Menurut MK, ada ketidakpastian hukum terkait tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut.
Baca juga: Putusan MK soal DPD Diharapkan Tekan Konflik Kepentingan Parpol
Lalu, bagaimana nasib pengurus parpol yang sudah telanjur mendaftar sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019?
MK menyatakan dalam amar putusannya hari ini, Senin (23/7/2018), ada kemungkinan pengurus parpol terdampak keputusan tersebut.
Terkait hal ini, MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.
"KPU dapat memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol," tulis MK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.