JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan perbaikan mendasar dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung, Minggu (22/7/2018).
Menurut dia, KPK menemukan adanya bisnis jual beli fasilitas serta izin di lapas yang penghuninya kebanyakan adalah narapidana kasus korupsi itu.
"Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama. Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi
Saut menganggap praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh napi ini sangat merusak cita-cita bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Menurut dia, kesalahan ini tidak bisa ditujukan pada segelintir orang, tetapi juga sebuah sistem pengelolaan dan pengawasan lapas secara keseluruhan.
"Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan disel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang," kata Saut.
Rumor
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, OTT yang dilakukan KPK di lapas Sukamiskin ini berhasil membuktikan rumor yang berkembang selama ini bahwa napi korupsi kerap mendapatkan fasilitas tambahan hingga melakukan plesiran.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Dirjen PAS Minta Maaf
"Jadi betul seperti ada bisnis dalam penjara," ujar Laode.
Dalam OTT yang berlangsung Sabtu dini hari itu, KPK mengamankan enam orang di sejumlah tempat yang berbeda, termasuk Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.
KPK menyebut Wahid menerima suap berupa uang dan mobil dari salah satu napi korupsi, Fahmi Darmawansyah.
Suap itu agar Fahmi mendapatkan fasilitas mewah di sel dan kemudahan untuk meninggalkan lapas.
KPK juga sempat mendatangi sel tempat Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditahan, namun keduanya tidak ada di dalam lapas.
Baca juga: KPK: Kalapas Sukamiskin Terima Uang dan 2 Mobil dari Napi Koruptor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.