Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudirman Said Yakin Jusuf Kalla Tak Ambisius untuk Bisa Jadi Cawapres

Kompas.com - 21/07/2018, 13:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Institut Harkat Nasional (IHN) Sudirman Said meyakini pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan atas kemauannya sendiri.

Menurut Sudirman Said, hal ini lebih kepada keharusan prosedur.

Sudirman menyatakan, dirinya sudah sejak lama mengenal Kalla, yakni sejak sama-sama terlibat dalam Rekonstruksi Aceh pasca-bencana tsunami pada 2004. Hingga saat ini pun dirinya masih sering melakukan komunikasi dengan Kalla.

Selama mengenal Kalla, Sudirman mengaku tidak pernah melihat karakter Kalla yang ambisius dan terkesan aktif dalam mengejar jabatan. Oleh karena itu, ia berkesimpulan pengajuan diri Kalla bukan atas kemauan sendiri.

"Saya tidak pernah melihat satu karakter yang secara aktif menawarkan diri, mengajukan diri untuk hal-hal seperti itu," kata Sudirman Said dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Baca juga: Ketum Golkar Hormati Kalla Terkait Uji Materi Masa Jabatan Cawapres

Mantan Menteri ESDM tersebut mengungkapkan, dirinya memahami bahwa Kalla merupakan satu-satunya orang yang pernah menjabat wapres sebanyak dua kali.

Oleh karena itu, wajar apabila Kalla harus menerima permintaan dari pihak yang sedang mengajukan uji materi itu untuk menjadi pihak terkait.

"Saya yakin bahwa yang melakukan upaya-upaya ini bukan dari pihak Pak JK," ucap mantan menteri ESDM ini.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Sebelumnya, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi tersebut telah diajukan Perindo.

Pengajuan diri Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan terkait perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," sebut Irmanputra di Gedung MK.

Kompas TV Partai Golkar menghargai keputusan Jusuf Kalla yang memperjuangkan kesempatan untuk menjadi calon wakil presiden lagi lewat Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com