Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2018, 22:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menghormati Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden itu diajukan oleh Partai Perindo.

"Itu hak beliau untuk mengajukan (jadi pihak terkait) uji materi. Dan biarkan itu berproses di MK, dan kami menghormati proses di MK," kata Airlangga di Hotel Redtop, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Saat ditanya sikap resmi Partai Golkar terkait langkah Kalla yang bersedia memperkuat argumentasi uji materi oleh Perindo, Airlangga menjawab hal itu menjadi hak Kalla.

Baca juga: Golkar Hormati Kesediaan Kalla Kembali Dampingi Jokowi jika Konstitusi Mengizinkan

Ia mengatakan, seluruh kader Partai Golkar tentunya menghormati Kalla selaku mantan ketua umum partai.

"Pak JK (Jusuf Kalla) itu salah satu kader Golkar yang pernah jadi ketua umum. Dan pada tataran itu Golkar selalu menghargai para seniornya. Baik itu Pak JK, Pak Akbar, Pak Agung Laksono, bahkan mantan Presiden Habibi selalu kami hormati," kata Airlangga.

"Silakan saja memproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak berandai-andai (jika nanti diterima)," ujar dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap UU Pemilu pada Jumat ini.

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Dalam pasal yang diuji tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Kompas TV SMRC merilis hasil survei mengenai calon wakil presiden berdasarkan penilaian elite opinion leader dan massa pemilih nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com