Menurut Sudirman Said, hal ini lebih kepada keharusan prosedur.
Sudirman menyatakan, dirinya sudah sejak lama mengenal Kalla, yakni sejak sama-sama terlibat dalam Rekonstruksi Aceh pasca-bencana tsunami pada 2004. Hingga saat ini pun dirinya masih sering melakukan komunikasi dengan Kalla.
Selama mengenal Kalla, Sudirman mengaku tidak pernah melihat karakter Kalla yang ambisius dan terkesan aktif dalam mengejar jabatan. Oleh karena itu, ia berkesimpulan pengajuan diri Kalla bukan atas kemauan sendiri.
"Saya tidak pernah melihat satu karakter yang secara aktif menawarkan diri, mengajukan diri untuk hal-hal seperti itu," kata Sudirman Said dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Mantan Menteri ESDM tersebut mengungkapkan, dirinya memahami bahwa Kalla merupakan satu-satunya orang yang pernah menjabat wapres sebanyak dua kali.
Oleh karena itu, wajar apabila Kalla harus menerima permintaan dari pihak yang sedang mengajukan uji materi itu untuk menjadi pihak terkait.
"Saya yakin bahwa yang melakukan upaya-upaya ini bukan dari pihak Pak JK," ucap mantan menteri ESDM ini.
Sebelumnya, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi tersebut telah diajukan Perindo.
Pengajuan diri Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.
"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan terkait perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," sebut Irmanputra di Gedung MK.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/21/13312261/sudirman-said-yakin-jusuf-kalla-tak-ambisius-untuk-bisa-jadi-cawapres