Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN: Kalau Wakil Rakyat Dibeli, Dia Jadi Wakil Pemilik Partai

Kompas.com - 21/07/2018, 12:44 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Erwin Izharuddin menilai fenomena politisi yang pindah partai menjelang pemilu adalah sesuatu yang biasa dan selalu terjadi.

"Cuma yang sekarang mengerikan, karena isunya beberapa caleg dibeli," kata Erwin dalam diskusi Polemik bertajuk "Colak Colek Caleg" di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

"Kalau seorang wakil rakyat dibeli, dia bukan wakil rakyat lagi. Dia hanya menjadi wakil partai owner. Karena dia akan didikte oleh yang beli," ujarnya.

Erwin mengatakan, dugaan adanya caleg yang dibeli ini bisa dilihat dari banyaknya anggota DPR petahana atau para artis yang berbondong-bondong pindah ke satu partai tertentu.

"Indikasinya ke arah sana sangat besar. Dan ada satu partai yang men-declare, baik gaji anggota DPR tidak dipotong, tidak dipungut biaya apa-apa, bahkan ada dia yang membayar,” ucap dia.

Baca juga: Fenomena Kader Pindah Partai Jelang Pemilu 2019, Ada Apa?

Erwin meyakini, kerja caleg yang telah dibeli oleh partai tersebut tidak akan bisa maksimal. Bahkan, mereka bisa saja menjadi alat pemilik partai untuk menggolkan undang-undang tertentu.

"Bukan lagi individu wakil rakyat yang akan korupsi, tapi lebih berbahaya lagi. Kenapa? Owner (pemilik partai) akan memuluskan UU lewat wakilnya yang dibeli," kata Erwin.

"Proses korupsi kita berpindah kepada korporasi yang lebih besar. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Erwin enggan menyebutkan partai apa yang ia maksud. Namun, isu perpindahan kader partai sempat ramai melanda PAN.

Sebelumnya, Ketua Umum PAN sempat menyinggung kader partainya Lucky Hakim yang pindah ke Partai Nasdem. Menurut dia, nilai transfer Lucky mencapai Rp 5 Miliar. Namun, Nasdem dan Lucky membantah hal tersebut.

Selain Lucky, setidaknya ada 14 anggota DPR petahana lain yang pindah ke Partai Nasdem.

Baca juga: Lucky Hakim: Apakah PAN Belum Ikhlas Melepas Kepergian Saya?

Kompas TV Sesuai peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 maka mereka diharuskan mengundurkan diri sebagai anggota dewan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com